KPK Dalami Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Diterima Ratusan Agen Travel


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami mekanisme pembagian kuota haji yang diterima oleh para agen travel dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan ada sejumlah agen travel yang diduga ikut terlibat dalam pengurusan pembagian kuota haji tambahan bersama dengan pihak dari Kemenag.
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Asep, dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Asep menyebut bahwa ada ratusan agen travel yang menerima pembagian kouta haji tambahan tersebut. Ia mengatakan pembagian kuota tambahan itu disesuaikan dengan besar atau kecilnya agen travel.
"Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu," ujarnya.
Dalam kasus ini. KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan rasuah di Kemenag tersebut.
Adapun, ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
"Angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi, Senin (11/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji