Sidang PK Digelar 20 Agustus, Kejagung Tetap Eksekusi Silfester Matutina


Jakarta, MI - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada 20 Agustus 2025 mendatang.
Pemberitahuan terkait agenda sidang ini, sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Untuk diketahui, Silfester sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara dan putusan itu sudah inkrah, namun selama enam tahun Kejaksaan tidak kunjung mengeksekusi.
"Benar info dari Kejari Jaksel sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jaksel dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Anang mengatakan, Kejari Jaksel di lain sisi segera mengambil langkah hukum lebih lanjut. Dia pun menekankan, PK tidak menunda eksekusi atas putusan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.
"PK tidak menunda eksekusi," ujar Anang.
Kasus ini bermula dari orasi politik Silfester pada 15 Mei 2017. Dalam pidato tersebut, ia menyebut JK sebagai "akar permasalahan bangsa", serta menudingnya menggunakan isu rasial demi kepentingan politik Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019.Kejari Jaksel press conference
Ia juga menuding JK memperkaya diri dan keluarganya melalui korupsi. Akibat pernyataan tersebut, tim hukum JK melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri.
Awalnya, JK tidak berniat membawa perkara ini ke jalur hukum. Namun, desakan dari masyarakat di kampung halamannya, membuat JK akhirnya menyetujui langkah hukum.
Setelah melalui proses peradilan panjang, pada 2019 Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh MA. Meski demikian, hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan.
Topik:
Sidang PK Silfester Kejagung Eksekusi Silfester Matutina Kasus Fitnah Jusuf KallaBerita Selanjutnya
KPK Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB