PT AM Diguyur Rp 99 M dari Iklan Bank BJB, Peran Direkturnya Didalami KPK


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Direktur PT AM Abdul Rahman di kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. AR diketahui telah diperiksa penyidik pada Selasa (12/8/2025) kemarin. PT AM ini diketahui diguyur Rp 99 miliar dari pengadaan iklan Bank BJB tersebut.
“Saksi didalami terkait perannya sebagai direktur di salah satu perusahaan agensi milik tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).
Adapun informasi soal peran Abdul dalam perusahaan tersangka ini baru dibuka lebar dalam persidangan, nanti.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.
Topik:
KPK Korupsi Bank BJB Iklan Bank BJB Bank BJB Tersangka Korupsi Iklan Bank BJBBerita Sebelumnya
Bejat! Oknum Polisi Polres Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Wanita
Berita Selanjutnya
Gelar OTT di Jakarta, KPK Berhasil Amankan 9 Orang
Berita Terkait

Nah Lho! Sampai Detik Ini, KPK Belum Temukan SK Pencabutan 4 IUP Tambang di Raja Ampat
15 jam yang lalu

Komut PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
15 jam yang lalu