OTT Lagi! KPK Tangkap Direksi BUMN dan Swasta terkait Korupsi Inhutani V

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2025 15:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) lagi. Kali ini digelar di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).

Setidaknya ada sembilan orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa dari 9 orang itu ada direksi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta.

“9 orang (terjaring OTT),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Adapun OTT tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V), anak usaha Perhutani yang bergerak di bidang kehutanan. Namun, ia belum membeberkan detail perkara maupun barang bukti yang diamankan. “(Yang ditangkap) direksi salah satu BUMN dan swasta,” jelas Fitroh.

Pun, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa intensif para pihak yang terjaring OTT. Status hukum mereka akan diumumkan melalui konferensi pers resmi.

Topik:

OTT KPK OTT KPK Korupsi BUMNInhutani V Perhutani Direksi BUMN Ditangkap Operasi Tangkap Tangan Korupsi OTT di Jakarta