KPK Ungkap Permintaan Mobil Baru Rp 2,3 Miliar Dari Dirut Inhutani V ke Direktur PT PLM

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Agustus 2025 19:13 WIB
Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (Foto: Dok/MI/Alb)
Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan pembelian mobil baru dari Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PLM), Djunaidi (DJN). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan Dicky kepada Djunaidi saat keduanya bertemu di lapangan golf di wilayah Jakarta. 

"Di lapangan golf di Jakarta, dimana saudara DIC meminta mobil baru kepada saudara DJN," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). 

Asep mengatakan bahwa pada pertemuan tersebut Djunaidi menyanggupi permintaan dari Dicky untuk membeli mobil baru. Ia mengatakan bahwa permintaan dari Dicky kepada Djunaidi tersebut berkaitan dengan dugaan suap terkait penambahan perluasan pengelolaan kawasan hutan PT PLM. 

"Kemudian DJN menyanggupi keinginan saudara DIC untuk membeli satu mobil baru," tuturnya. 

Asep menyebut Djunaidi melalui Aditya menyampaikan kepada Dicky bahwa permintaan mobil baru senilai Rp 2,3 miliar telah di urus oleh keduanya pada Agustus 2025.

Disaat bersamaan Aditya juga memberikan uang dalam bentuk mata uang asing senilai 189.000 dolar Singapura atau senilai Rp 2,3 miliar kepada Dicky untuk membeli mobil baru tersebut.

"DJN melalui ADT menyampaikan kepada DIC bahwa proses pembelian satu unit mobil baru seharga Rp 2,3 miliar telah di urus oleh DJN dan ADT," ungkapnya. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapakan tiga orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).

Adapun, ketiga orang tersangka tersebut adalah, Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PLM) Djunaidi (DJN), dan Staf Perizinan SB Groub Aditya (ADT).

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep. 

Kegiatan OTT tersebut terkait dengan kasus dugaan suap di sektor kehutanan dan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan," tuturnya.

Asep mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Kamis (14/8/2025). 

Topik:

KPK Suap Pengelolaan Kawasan Hutan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady