Geledah Rumah Yaqut, KPK Sita Dokumen hingga Barang Elektronik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2025 07:19 WIB
KPK (Foto: Dok M)
KPK (Foto: Dok M)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di wilayah Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Barang bukti terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pengadaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) ditemukan penyidik.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi enggan memerinci jenis dokumen yang disita. Barang elektronik yang diambil dari rumah Yaqut akan diekstraksi oleh penyidik.

“Dari barang bukti itu penyidik akan dilakukan ekstraksi (isi barang elektronik) untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” jelas Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kementerian Agama. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Selain itu KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Gus Yaqut bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Mantan Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” jelas Yaqut.

Topik:

KPK