KPK Ungkap Dugaan Penghilangan Barang Bukti Usai Geledah Kantor Maktour Travel


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap adanya dugaan penghilangan barang bukti usai melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
Meski demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait barang bukti apa yang diduga sengaja dihilangkan tersebut.
Namun, dengan adanya dugaan penghilangan barang bukti tersebut, Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada pihak manapun yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice," tegasnya.
Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk memanggil pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang sebelumnya telah dicekal untuk bepergian keluar negeri terkait dengan kasus ini.
"Tentunya nanti akan dilakukan pemanggilan, dilakukan pemeriksaan, terlebih dalam perkara ini KPK juga sudah melakukan cegah ke luar negeri ya kepada pihak-pihak terkait yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia," ungakapnya.
Budi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan rangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam proses penyidikan kasus ini.
"Rangkaian penggeledahan masih terus berjalan nanti kami akan update terus penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji tersebut.
Adapun, ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Maktour Travel Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama