KPK Dalami Adanya Ketidak Sesuaian Fasilitas Haji Furoda dan Khusus


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya ketidak sesuaian fasilitas dan pelayanan terhadap jamaah haji furoda dan khusus dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait adanya penurunan fasilitas haji furoda menjadi haji khusus dan haji khusus menjadi haji reguler.
"Ada yang daftarnya itu furoda, ini lebih mahal lagi (dari haji khusus), tapi barengnya sama haji khusus. Mungkin ini yang haji khusus barengnya sama reguler," kata Asep, dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
Menurut Asep, penurunan fasilitas dan pelayanan tersebut berkaitan dengan adanya penambahan kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia mengatakan bahwa sejatinya haji khusus hanya mendapat 1.600 kuota tambahan. Namun pada pelaksanaannya, haji khusus mendapatkan kuota tambahan sebesar 10.000 yang mana penambahan kuota haji khusus tersebut mendapat kenaikan 8.600 kuota dari total yang seharusnya diterima.
"Karena penambahanna lebih banyak (kuota haji khusus) harusnya mendapat tambahan 1.600 kemudian tambahannya secara keseluruhan jadi 10.000," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penurunan fasilitas dan pelayanan yang tidak sesuai terhadap jamaah haji furoda dan khusus tersebut.
"Kalau berkenan semoga saja para jemaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus kemudian pelayanannya reguler, ataupun furoda yang tidak sesuai bisa memberikan keterangan kepada kami untuk mempercepat penanganan perkara ini," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pembagian kuota haji tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota tambahan sebesar 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
"Angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi, Senin (11/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama