KPK Tak Bernyali Sentuh Aktor Utama Korupsi PUPR Sumut


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak berani mengusut pihak yang diduga memberi perintah kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
Meski KPK telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan ASN, mantan kepala daerah, hingga aparat penegak hukum, aktor intelektual di balik kasus ini belum tersentuh. Bahkan, Kornas menyebut jika KPK tengah bermain drama.
Kongres Rakyat Nasional (Kornas) menyatakan bahwa KPK memeriksa 18 saksi pada 13 Agustus 2025, termasuk Letnan Dalimunthe, mantan Sekda Kota dan Pj. Wali Kota Padangsidimpuan yang disebut dekat secara politik dengan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Nasution. Sehari berselang, 29 saksi lainnya diperiksa, salah satunya mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.
Meski demikian, Kornas menilai pemeriksaan ini hanya menyasar ASN pelaksana perintah.
“Orang yang diduga sebagai sutradara, aktor intelektual dan aktor utama pemberi arahan, petunjuk, dan perintah kepada TOP tidak disentuh KPK,” kata Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kornas dikutip Sabtu (16/8/2025).
Kornas juga mengkritik operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dianggap sebagai pengalihan isu dari kasus korupsi jalan Sumut. Menurut Kornas, TOP dijadikan kambing hitam, sementara KPK mengarahkan perhatian publik ke kasus lain seperti OTT Bupati Kolaka Timur dan Dirut PT Inhutani V.
“Padahal kasus korupsi jalan Sumut jauh lebih besar pengaruhnya terhadap pemberantasan korupsi daripada kasus Kolaka Timur dan PT Inhutani V,” jelas Sutrisno.
Kornas juga menyoroti temuan dua pucuk senjata api beserta amunisi di rumah TOP. Mereka menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk menilai status hukum temuan tersebut, sehingga Polri harus memberi penjelasan terbuka terkait legalitas kepemilikan senjata tersebut.
Selain itu, Kornas menyebut ada sejumlah aparat penegak hukum yang diperiksa KPK, termasuk AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapsel yang dikenal dekat dengan Bobby.
Selain itu, Kornas mendapat informasi soal sejumlah aparat penegak hukum yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam amatan Kornas, sejumlah aparat penegak hukum yang diperiksa antara lain; AKBP Yasir Ahmadi (YA), Kabag Rorena Polda Sumut, Mantan Kapolres Tapsel.
KPK juga belum menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas Kejagung, Rudi Margono terhadap Idianto yang merupakan mantan Kajati Sumut, Muhammad Iqbal, Kajari Mandailing Natal (Madina), dan Gomgoman Halomoan Simbolon Kasidatun Kejari Madina.
"KPK harus segera menjelaskan keterangan apa yang dibutuhkan oleh KPK dari para APH tersebut terkait korupsi yang dilakukan oleh TOP. Apakah para APH tersebut mengetahui akan terjadinya tindak pidana korupsi namun tidak melakukan pencegahan?” kata Sutrisno.
OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Topan dan sejumlah saksi lainnya, memberi isyarat penting bahwa tersangka dan para saksi adalah “teman dekat” Bobby. Teranyar bahkan KPK memeriksa Rektor USU Muryanto Amin.
“Akan tetapi KPK diduga tidak berani memanggil dan memeriksa Bobby, menantu Presiden VII, Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Padahal adik ipar Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka tersebut sering terlihat dekat dan akrab dengan tersangka dan para saksi dalam berbagai kesempatan, baik acara formal maupun non formal,” katanya.
Kornas mendorong KPK memeriksa Bobby dalam kasus dugaan korupsi ini. “KPK harus segera menjelaskan keterangan apa yang dibutuhkan dari para APH tersebut terkait korupsi yang dilakukan TOP,” pungkasnya.
Bagaimana dengan pemeriksaan terhadap Idianto?
Soal pemeriksaan di Kejagung, mantan Kajati Sumut Idianto belum memberikan komentar atas konfirmasi Monitorindonesia.com. Pun KPK mengaku tidak mengetahui masalah apa sehingga Idianto diperiksa baru-baru ini.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Idianto masih menyandang status sebagai saksi. Namun tidak menjelaskan kapan akan diperiksa.
"Kalau di KPK yang bersangkutan sebagai saksi. Untuk pemeriksaan di Jamwas kami tidak tahu terkait masalah apa," kata Asep Guntur Rahayu kepada Monitorindonesia.com, Jumat (15/8/2025).
Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Idianto di Kejagung. “Satu kali (diperiksa),” singkatnya.
Idianto sebelumnya sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung pada Kamis, 7 Agustus 2025. "Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, Rabu (13/8/2025).
Tak hanya Idianto, pemeriksaan juga menyasar Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.
Mengacu Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, Idianto telah dimutasi sejak 4 Juli 2025 dari Kajati Sumut menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung.
Rudi menjelaskan, nama Idianto mencuat setelah saksi di KPK menyebut ada keterlibatan jaksa dalam perkara ini. "Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari Kejaksaan," katanya.
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, diduga pemeriksaan terhadap Idianto berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora—dua perusahaan yang menggarap proyek tersebut. KPK telah menetapkan orang dari kedua perusahaan itu sebagai tersangka. Idianto dikabarkan bakal menerima bagian dari fee proyek.
KPK sebelumnya menyatakan, kedua perusahaan itu telah menyiapkan uang muka Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar.
Jika dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10–20 persen dari nilai proyek sebagai jatah fee.
Adapun kasus korupsi ini menjerat Topan Ginting sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan empat tersangka lagi selain anak buah Gubernur Bobby Nasution itu. Mereka yakni; Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam tangkap tangan itu ada enam pihak yang ditangkap, tetapi hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (nilai proyek Rp56,5 miliar)
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (nilai proyek Rp17,5 miliar)
Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (nilai proyek Rp96 miliar)
Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (nilai proyek Rp61,8 miliar)
Topik:
KPK