Alasan KPK Belum Lakukan Upaya Paksa Terhadap Bupati Sudewo Terkait Kasus Korupsi DJKA


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pihaknya belum melakukan upaya paksa seperti penyidikan terhadap Bupati Pati Sudewo yang diduga ikut terlibat dan menerima sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA tersebut terdiri dari beberapa klaster.
"Penanganan perkara DJKA ini tidak hanya di wilayah Semarang, ini ada juga di Jawa Barat, ada juga di Jakarta, ada yang penggalan di Semarang ke arah Tegal, kemudian ada juga di tempat lainnya," kata Asep, dikutip pada Sabtu (16/8/2025).
Asep mengatakan bahwa pihaknya menduga Bupati Pati tersebut tidak hanya terlibat dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso yang ada di Semarang.
"Yang bersangkutan yang kami duga sejauh ini perannya tidak hanya di Solo Balapan-Kadipiro, jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap," ungkapnya.
KPK menduga adanya keterlibatan Sudewo di sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api DJKA. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih harus menunggu penanganan perkara pada proyek lainnya terlebih dahulu.
"Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek itu (jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso) jadi di hampir seluruh proyek itu ada perannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan menggabungkan sejumlah klaster dalam penanganan perkara dugaan rasuah di lingkungan DJKA yang diduga melibatkan Sudewo.
"Sehingga untuk dia bisa nanti sekaligus untuk penanganannya. Jadi, tidak hanya nanti, satu, misalkan di Solo Balapan-Kadipiro, nanti satu Tegal-Solo, seperti itu, enggak. Jadi, kalau orangnya sama, itu akan disatukan untuk penanganan perkaranya,” ujarnya.
Sebagai informasi, nama Sudewo muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, pada 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia membantah menerima uang sebanyak Rp 720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Adapun, KPK telah menetapkan 14 orang serta 2 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA ini.
Topik:
KPK Korupsi DJKA Bupati Pati Bupati Sudewo