80 Tahun RI Merdeka: Penegakan Hukum Masih Pincang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2025 21:36 WIB
Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) (Foto: Dok MI/Pribadi)
Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Tepat 80 tahun merdeka, Indonesia telah berdiri tegak menorehkan jejak panjang di panggung sejarah, namun praktik penegakan hukum masih sering berdiri pincang, kata Azmi Syahputra, dosen hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti).

"Kemerdekaan secara politik telah kita rebut, namun kemerdekaan hukum masih jadi janji yang tertunda?" begitu pertanyaan Azmi saat bebincang dengan Monitorindonesia.com, Minggu (17/8/2025).

Hukum, tambah Azmi, kadang bersuara lantang di hadapan rakyat kecil, namun berbisik lirih di hadapan penguasa. Ia gesit saat menjerat pelaku pencuri ayam, tapi ragu ketika menghadapi pencuri anggaran. 

Tajam menghukum rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kuasa dan harta. "Di titik inilah, kita harus kembali belajar dan menata rapi dengan  hukum yang tegas, sebab penegakan hukum belum sepenuhnya merdeka," tegas Azmi.

Azmi berpandangan bahwa kemerdekaan hukum bukan sekadar hadirnya undang-undang, tapi hadirnya keadilan yang bisa dirasakan tanpa memandang status, kekuasaan, atau harta. 

Hukum yang adil, menurut Azmi, adalah hukum yang melindungi rakyat yang lemah, hukum jadi sarana kesejahteraan bagi sebanyak- banyaknya rakyat bukan hanya untuk mengukuhkan segelintir kelompok yang kuat.

"Kini, di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia, kita dipanggil untuk jujur, keinginan luhur menatap wajah hukum itu sendiri. Adakah keberanian untuk membersihkan luka korupsi, menutup ruang negosiasi, jual beli di pasar gelap hukum maupun dalam ruang peradilan, serta menghapus bayangan diskriminasi dalam setiap proses lingkaran penegakan hukum," ungkap Azmi.

Kemerdekaan sejati, tambah Azmi, adalah ketika rakyat tidak lagi takut atau alergi pada hukum, melainkan patuh dan percaya pada hukum. "Maka, tugas kita bukan hanya menjaga agar hukum tetap hidup, tapi memastikan ia hidup dengan martabat," tutur Azmi. 

Saat itulah hukum benar-benar hidup, dan kemerdekaan Indonesia menyempurnakan makna  janji kemerdekaannya. "Delapan puluh tahun merdeka, mari berani lantang berkata, hukum harus berhenti menjadi alat kekuasaan, dan kembali menjadi negara hukum dan sebagai  panglima keadilan," demikian Azmi Syahputra. (wan)

Topik:

HUT RI ke-80 Penegakan Hukum Azmi Syahputra