Kasus Korupsi Penyaluran Bansos di Kemensos Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Agustus 2025 14:28 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan perkiraan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 200 miliar tersebut berdasarkan hasil perhitungan awal lembaga anti rasuah dalam kasus dugaan korupsi ini. 

“Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Budi, Selasa (19/8/2025).

Adapun, KPK juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bansos di Kemensos ini. Dua diantaranya merupakan tersangka korporasi.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, Budi masih enggan mengungkap identitas para tersangka ataupun korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Selain menetapkan lima tersangka, KPK juga telah mencekal empat orang untuk bepergian keluar negeri. Salah satu diantaranya adalah Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) yang merupakan kakak dari Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo Harry Tanoesoedibjo. 

Sementara ketiga orang lainnya adalah, mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES), serta dua orang dari pihak swasta, yakni Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT).

Budi mengatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap keempat orang tersebut berlaku selama enam bulan kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2025.

"Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025 yang berlaku untuk enam bulan ke depan," ungkapnya. 

Budi menjelaskan bahwa pencekalan terhadap keempat orang tersebut dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam proses penyidikan perkara. 

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidikan dugaan rasuah penyaluran bansos ini merupakan pengembangan dari perkara bansos yang ditangani KPK sebelumnya. 

Budi menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos ini telah dikeluarkan sejak awal Agustus 2025.

“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025). 

Budi menyebut bahwa kasus dugaan rasuah ini masih berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. 

Topik:

KPK Korupsi Penyaluran Bansos Kemensos