KPK Panggil Lagi Ahmadi Noor Supit soal Korupsi Bank BJB Rp 222 M


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi mantan Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Rabu (20/8/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Meski begitu, Budi belum menyampaikan materi yang sedang didalami penyidik kepada Ahmadi Noor Supit.
KPK sebelumnya sudah memanggil Supit untuk diperiksa pada Rabu (6/8/2025) lalu, tetapi dia mangkir. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keterangan Ahmadi Noor Supit dibutuhkan untuk mendalami kejanggalan hasil audit di Bank BJB.
“Jadi yang bersangkutan ini (Ahmadi Noor Supit) dulu sebagai auditor, dia melaksanakan audit di Bank BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Asep mengatakan, KPK sedang mendalami hasil audit tersebut karena ada beberapa temuan yang berbeda sehingga harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Ahmadi Noor Supit.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Topik:
KPK