Usut Korupsi Pengadaan Iklan BJB, KPK Kembali Panggil Anggota BPK Ahmadi Noor Supit


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, penyidik juga memanggil mantan tenaga ahli Ahmadi, yakni Melly Kartika Adelia (MKA). Budi berharap keduanya dapat kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Adapun, KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmadi pada Kamis (7/8/2025). Namun Anggota V BPK tersebut mangkir dari panggilan penyidik.
KPK Temukan Kejangalan Pada Hasil Audit Ahmadi di Bank BJB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya temuan kejanggalan pada hasil laporan audit Ahmadi Noor Supit di Bank BJB terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Jadi yang bersangkutan ini (Ahmadi) dulu sebagai auditor yang melaksanakan audit di Bank BJB.Nah auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," kata Asep.
Asep mengatakan bahwa penyidik akan mendalami temuan yang menunjukan adanya perbedaan pada isi laporan hasil audit Ahmadi di Bank BJB yang dinilai janggal.
"Kemudian sedang kami dalami auditnya tersebut, ada beberapa temuan-temuan yang kemudian menjadi berbeda. Itu yang sedang kami dalami," ujarnya.
Topik:
KPK Bank BJB Korupsi Pengadaan Iklan BJB Ahmadi Noor Supit