Kejagung Periksa Presdir Acer soal Korupsi Chromebook

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Agustus 2025 17:34 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok MI/Aan
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok MI/Aan

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 yang berlangsung pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, Rabu (20/8/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan salah satu saksi adalah LMNG, Presiden Direktur PT Acer Indonesia. Selain itu, saksi lain yang diperiksa meliputi AW selaku Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022; RG, Head of Commercial Product PT Acer Indonesia; TS, mantan Kepala Balitbang 2020; serta FW, eks Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) yang merupakan distributor Chromebook.

Anang tidak merinci materi pemeriksaan, namun menyebut langkah tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersangka.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang dimaksud," kata Anang, Kamis (21/8/2025).

Kasus ini terkait pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan sistem operasi Chromebook untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T, dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Kejagung menilai proyek ini tidak efektif lantaran banyak wilayah 3T belum memiliki akses internet.

Empat tersangka telah ditetapkan, yakni Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbud), serta Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbud). 

Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun, terdiri dari Rp 480 miliar terkait item software (CDM) dan Rp 1,5 triliun akibat mark up harga laptop.

Hingga kini, Acer Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait kasus korupsi yang terjadi di era Presiden Joko Widodo tersebut.

Topik:

Kejagung