OTT Wamenaker Noel: Sinyal Pecah Kongsi atau Menata Ulang Organ Kekuasaan?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini diuji, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Noel Ebenezer alias Noel menyalakan terang keadilan semata penegakan hukum atau kemungkinan berupa adakah pertarungan hukum atau "pecah kongsi” danatau menata ulang organ kekuasaan?
Dalam OTT itu, KPK menangkap sekitar 14 orang bukan sekadar menambah catatan hukum pejabat yang tersandung pidana di Kabinet Merah Putih yang diduga melakukan korupsi, namun ini bisa pula menjadi resonansi politik terkait perubahan arah peta organ kekuasaan.
Seorang yang selama ini tampil sebagai wajah ideal pembela rezim lama kini justru terjerat dalam pusaran proses hukum lembaga anti rasuah, dugaan telah terjadi peristiwa korupsi.
"Sehingga di tataran pemikiran publik tentu akan dapat menimbulkan pertanyaan: apakah ini murni kehandalan penggalian informasi kinerja KPK atau sinyal pragmentasi pergeseran arus di Istana dari kelompok tertentu atau faksi kekuasaan tertentu kah? atau menata ulang organ kekuasaan? sebab hukum itu tidak berada di ruang hampa," kata dosen hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Jumat (22/8/2025) dini hari.
Di satu sisi ada realitas hampir 1 tahun dalam jabatannya sebagai Wamenaker, Noel dikenal vokal di ruang publik dengan gaya tegas dan terkesan galak dan klaim membela rakyat terutama pekerja.
Namun dengan perbuatannya yang di OTT KPK, saatnya melihat siapa sebenarnya yang bermain di balik atas nama kebijakan terutama pelaku yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai Wakil Menteri.
"Tentu setiap OTT bisa dibaca bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga dapat sebagai penanda siapa yang sedang disingkirkan dari panggung pentas politik," jelas Azmi.
Karenanya, kata Azmi, KPK dalam kasus ini harus dapat membuktikan secara profesional dan transparan, apakah tindakan KPK murni penegakan hukum demi menyalakan obor keadilan.
"Atau ini semata hanya memainkan pemantik api politik termasuk apakah ada motif lainkah dari kegiatan OTT ini yang akan dituju?," tanya Azmi.
Sejarah akan mencatat dan publik menunggu, apakah ini keadilan yang murni, atau sekadar koreografi pembersihan lingkaran kekuasaan dari pejabat yang tidak amanah.
Oleh karena itu, pengawalan masyarakat dan objektivitas proses hukum merupakan "gong" yang menentukan, apakah publik melihat ini sebagai penegakan hukum yang jernih, atau sekadar koreografi politik?
"Publik tidak boleh lagi terjebak pada drama panggung iklan permasalahan yang lewat silih berganti dengan adanya fenomena kasus, karenanya. KPK kini diuji, untuk semakin berani dan menjalankan tugas dengan sebaik baiknya," demikian Azmi Syahputra.
Presiden Prabowo tak akan lindungi Noel
Presiden Prabowo tak akan melindungi Immanuel Ebenezer atau Noel, Wamenaker yang terjaring OTT KPK itu. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan kasus yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel menjadi peringatan bagi para menteri di Kabinet Merah Putih.
Menurut Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo belum berencana memanggil para pembantunya buntut OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer.
“Satu kejadian itu, peringatan untuk kita semua jelas iya. Tetapi, bukan berarti setelah itu langsung akan ada semua dipanggil,” kata Prasetyo Hadi, Kamis (21/8/2025).
“Berkali-kali sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa salah satu program utama adalah bekerja keras untuk memberantas tindak pidana korupsi. Dan itu tentunya harus dimulai dari para pejabat pemerintahan,” timpalnya.
Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo juga terus mengingatkan anggota kabinet agar menjaga integritas dan tidak membuat kegaduhan di masyarakat. Pun, Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, dan tidak akan memberikan perlindungan.
“Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.
Prasetyo Hadi menambahkan bahwa, Presiden Prabowo siap melakukan reshuffle jika Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” tukasnya.
KPK tangkap 14 orang
Jumlah pihak yang ditangkap KPK hingga Kamis sore, 21 Agustus 2025 sebanyak 14 orang. “Sampai dengan saat ini yang diamankan 14 orang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis.
Meski begitu, Budi belum mengungkap identitas maupun peran para pihak yang ikut ditangkap. “Pihak-pihak yang diamankan, barang bukti, dan juga konstruksi perkaranya nanti kami akan update (beri tahu, red.) ya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, terkait OTT Noel ini, KPK juga menyita 21 kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. “Sampai dengan saat ini barang bukti yang diamankan berupa 15 kendaraan roda empat, dan 6 kendaraan roda dua,” kata Budi.
Kendaraan yang diamankan KPK antara lain mobil Nissan GT-R, Toyota Corolla Cross, 2 unit Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, 3 Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, 2 Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, BMW, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Sementara kendaraan roda dua yang disita KPK, yakni motor Vespa Sprint S 150, motor Vespa, Ducati Scrambler, Ducati Hypermotard, serta Ducati Xdiavel.
Dugaan pemerasan Sertifikasi K3
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Terkait pengurusan sertifikasi K3,” kata Fitroh, saat dikonfirmasi, Kamis sore.
KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang telah ditangkap.
Topik:
KPK OTT Wamenaker Immanuel