Noel Huni Rutan KPK, Presiden Diharapkan Tak Obral Amnesti


Jakarta, MI - Pasca bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Presiden Prabowo Subianto diharapkan agar tidak mengobral amnesti sebagaiman dilakukan sebelumnya kepada Hasto Kristiyanto.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra begitu disapa Monitorindonesia.com, Senin (25/8/2025) dini hari, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Noel sebagai pejabat publik bukanlah urusan politik, melainkan murni kejahatan jabatan atas praktik curang birokrasi yang sistemik.
"Karena itu, jika ada wacana untuk menuntaskan perkara korupsi ini melalui amnesti atau abolisi, ini merupakan hanyalah ilusi yang berbahaya. Sebab, publik bisa beranggapan bahwa pelaku korupsi memiliki kasta khusus yang seolah dapat ‘diselamatkan’ lewat jalur politik," tegas Azmi.
Sejatinya, ungkapnya, praktik perilaku korupsi tidak dapat ditebus dengan pengampunan, sebab yang dicuri bukan sekadar merampok uang negara, melainkan kepercayaan yang diamanah bangsa.
"Karenanya Presiden diharapkan lebih teliti,hati-hati dan bijaksana serta tidak boleh mengobral amnesti, sebab obral pengampunan sama artinya menukar martabat hukum dengan simpati sesaat," harap Azmi.
Jika amnesti, tambah Azmi, untuk koruptor kembali diobral, maka hukum bukan lagi menjadi cahaya, sebab akan berdampak pada publik seolah penguasa cendrung memilih menutup mata. "Pengampunan yang diberikan pada orang yang tidak tepat, bukanlah keadilan, melainkan pengkhianatan," pungkas Azmi.
Diberitakan, bahwa KPK menahan Noel, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan. Noel terlihat menangis dengan rompi oranye di tubuhnya saat digiring menuju ruang konferensi pers. Noel menangis dan sempat mengusap kedua matanya.
Noel sempat meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu.
Namun Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menyatakan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi.
Hasan Nasbi menambahkan, pihak Istana Kepresidenan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegak hukum,” kata Hasan Nasbi.
Adapun Presiden Prabowo pada Jumat (22/8/2025) malam memberhentikan Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan beberapa jam setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada siang harinya.
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.
Prasetyo melanjutkan Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi.
"Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," sambung Prasetyo.
Noel pun menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK dalam periode kurang lebih 10 bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Kamis (21/8/2025). (wan)
Topik:
KPK