Rudy Ong Ngaku Diperas Rp 10 M atas Nama KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Agustus 2025 19:36 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (tengah) dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

Jakarta, MI - Tersangka kasus suap izin tambang, Rudy Ong Chandra (ROC), mengaku diperas oleh pegawainya bernama Sugeng sebesar Rp 10 miliar atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan itu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). "Perkara saya 8 tahun, ya. Itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK. Narkoba Rp 10 miliar," kata Rudy saat masuk ke ruang konferensi pers.

Tak hanya itu, saat digiring petugas KPK keluar ruangan menuju mobil tahanan, ia kembali melontarkan tuduhan yang sama. "8 tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena," katanya.

Sekadar tahu, bahwa Rudy seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur. Dia komisaris sejumlah pemilik perusahaan antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan.

Dia juga punya kepemilikan saham 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal sebuah perusahaan tambang.

Kini KPK menahan Rudy selama 20 hari ke depan terkait dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rudy ditahan setelah dijemput paksa di Surabaya pada Kamis (21/8/2025) malam. 

Tindakan ini dilakukan karena ia dinilai tidak kooperatif setelah mangkir lebih dari dua kali panggilan penyidik. 

Topik:

KPK Rudy Ong Chandra