Rudy Ong Beri Suap Rp 3,5 M ke Putri Gubernur Kaltim untuk Urus 6 IUP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Agustus 2025 18:55 WIB
Konferensi pers terkait penahanan Rudy Ong digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Rudy ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Foto: Dok MI/Aan
Konferensi pers terkait penahanan Rudy Ong digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Rudy ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Foto: Dok MI/Aan

Jakarta, MI - Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra diduga memberikan suap Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. 

KPK menyatakan bahwa uang tersebut diberikan Rudy kepada putri dari Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018, Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di Hotel Samarinda. 

“Iwan Chandra diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan Dollar Singapura kepada Dayang Donna,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025). 

Jauh sebelum terjadinya pertemuan tersebut, Rudy bersama Iwan menemui Awang Faroek Ishak untuk mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan. 

Padahal, 6 IUP milik Rudy tersebut tengah menghadapi gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat. Untuk mengupayakan 6 IUP tersebut, Rudy diduga mengirimkan uang Rp 3 miliar, termasuk fee untuk Iwan Chandra, yang merupakan kolega dari Sugeng, seorang makelar dari Samarinda untuk mengurus 6 IUP di Kaltim. 

Kemudian, Iwan Chandra bertemu dengan Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan perpanjangan IUP. 

Selanjutnya, pada Januari 2015, Iwan Chandra menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT BJL, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim. 

Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Iwan Chandra mengirimkan uang sejumlah Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp 50 juta kepada Amrullah. 

Pada Januari 2015, Dayang Donna Walfiaries menghubungi Amrullah untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong Chandra. 

Kemudian, pada Februari 2015, Rudy melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP tersebut. 

Sebelumnya Iwan telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP itu sebesar Rp 1,5 miliar. “Dan Dayang menolak, dan meminta harga 'penebusan' sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut,” katanya. 

Asep mengatakan, setelah permintaan tersebut dipenuhi, terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy, Dayang, dan Iwan. 

Saat itu, Iwan mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura atas perintah Rudy, dan Sugeng memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan Dollar Singapura kepada Dayang.  “Setelah terjadi transaksi tersebut, Rudy melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang yang Imas Julia selaku babysitter Dayang,” sebutnya.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Rudy Ong Chandra, Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna Walfiaries Tania.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

KPK Rudy Ong