KPK Jebloskan Rudy Ong ke Sel Tahanan, Tersangka Korupsi Izin IUP di Kaltim


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2013-2018, Rudy Ong Chandra (ROC) ke sel tahanan pada Senin (25/8/2025).
Rudy Ong ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Merah Putih, Jakarta Selatan. "KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2025," kata Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025)
Adapun Rudy merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Penahanan ini dilakukan usai Rudy kalah dalam praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Rudy Ong, dinyatakan sah.
KPK lantas melakukan jemput paksa terhadap Rudy yang sudah lebih dari dua kali tidak menghadiri panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Terhadap saudara ROC, setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tidak hadir tanpa keterangan, serta diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka Penyidik melakukan jemput paksa pada hari Kamis 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya," ujarnya.
Rudy disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak yang sudah meninggal dunia, dan anaknya, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang merupakan Ketua Kadin Kalimantan Timur.
Topik:
KPK