Dayang Donna Putri Eks Gubernur Kaltim juga Ketua Kadin Kaltim Tersangka Suap IUP


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan putri mantan Gubernur Kalimatan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, yang juga Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 6 perusahaan tambang di Kalimantan Timur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Donna diduga aktif mengatur dan menegosiasikan uang suap untuk memuluskan perpanjangan izin enam perusahaan tambang.
“Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, peran Donna menjadi sentral pada awal 2015. Ia diduga menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah, untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong Chandra.
Selanjutnya, pada Februari 2015, Donna diduga menegosiasikan secara langsung dengan Rudy melalui perantara. “Donna menolak tawaran awal Rp 1,5 miliar dan meminta harga penebusan sebesar Rp 3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut. Permintaan itu dipenuhi,” kata Asep.
Uang diserahkan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua perantara. Donna juga diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan keenam IUP kepada Rudy, yang ironisnya dilakukan oleh pengasuh bayi kepercayaannya.
Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy berusaha memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya. Setelah menemui kendala melalui beberapa perantara, Rudy akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.
Atas perbuatannya, Rudy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Topik:
KPK