Peran Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna di Kasus Suap IUP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2025 05:20 WIB
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Foto: Dok MI/Istimewa
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Foto: Dok MI/Istimewa

Jakarta, MI - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Donna, yang merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), diduga memainkan peran sentral dalam negosiasi dan pengaturan aliran dana suap demi memperpanjang izin enam perusahaan tambang milik pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara yang terjadi pada periode 2013–2018. 

Selain Donna, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.

“KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Diketahui bahwa Donna mulai terlibat aktif sejak awal 2015. Donna menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah (AMR), untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy. Pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung melalui perantara dengan Rudy. 

Dia menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” untuk keenam IUP tersebut. “Permintaan tersebut dipenuhi,” ungkap Asep.

Setelah kesepakatan tercapai, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda.  Dalam pertemuan itu, uang sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura diserahkan kepada Donna melalui dua orang perantara.

Tak lama setelah transaksi, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP kepada Rudy.  Dokumen penting tersebut dikirim melalui babysitter kepercayaannya.

Adapun kasus ini bermula pada Juni 2014, saat Rudy berusaha memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya.  Setelah menemui berbagai kendala dan melalui sejumlah perantara, Rudy akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.

Atas perbuatannya, Rudy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

KPK