KPK Periksa Eks Kajati Sumut, Kajari Madina dan Kasi Perdata TUN di Kejagung


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Idianto, Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhammad Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan dilakukan di Kejagung untuk alasan efektivitas penyidikan.
Adapun proses pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan agenda pemeriksaan internal yang tengah dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
“Kebetulan pada saat yang bersamaan juga Jamwas di Kejaksaan Agung sedang meminta keterangan yang bersangkutan. Jadi, dalam rangka efektivitas, kami juga sekaligus minta keterangan di sana,” kata Asep Guntur Rahayu, Selasa (26/8/2025).
Diketahui, pemeriksaan ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 yang menjaring sejumlah pihak, termasuk pejabat dinas dan rekanan proyek.
KPK menegaskan, pemeriksaan saksi dari unsur aparat penegak hukum dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.
Eks Kajari Sumut Idianto hingga saat ini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.
Topik:
KPK Kejagung