Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Direktur Gyra Inti Jaya hingga Manager Produksi Zyrex Indo Mandiri Buana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2025 23:25 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok MI/Aan
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok MI/Aan

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek. 

6 saksi itu adalah PS selaku Direktur PT Gyra Inti Jaya, DH selaku Manager Pemasaran PT Zyrex Indo Mandiri Buana, AS selaku Kepala Bagian Keuangan dan Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

Selanjutnya, NAB selaku Kepala Bagian Program pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ES selaku Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan RS selaku Manager Produksi PT Zyrex Indo Mandiri Buana.

"Penyidik Jampidsus memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (26/8/2025). 

Keenam orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama tersangka MUL. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Topik:

Kejagung