KPK Periksa Dirut PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan terkait Korupsi Kuota Haji Rp1 T


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 yang merugikan negar Rp 1 triliun, Rabu (27/8/2025).
KPK juga memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro Amaluddin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya KPK memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (26/8/2025).
Hanya saja Gus Alex irit berbicara seusai diperiksa penyidik terkait dengan kasus pembagian kuota haji. "Kasih keterangan saja," kata Gus Alex.
Adapun KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, tetapi belum menetapkan tersangkanya.
KPK juga sudah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Bahkan, KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji