Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam soal Aliran Dana Korupsi Jalur KA


Jakarta, MI - Kurang lebih 7 jam Bupati Pati Sudewo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dia diperiksa terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Mantan anggota Komisi V DPR itu mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik. “Saya dipanggil sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” katanya.
Sebelumnya nama Sudewo terseret dalam perkara ini setelah disebut menerima aliran uang miliaran rupiah. Meski demikian, ia menegaskan Rp 3 miliar yang disita KPK merupakan pendapatan resmi selama menjabat anggota DPR dan usaha pribadi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan Sudewo mendalami pengetahuannya terkait proyek jalur kereta di Jawa Tengah, termasuk dugaan aliran dana yang melibatkan dirinya. “Saksi SDW didalami terkait proyek Solo Balapan dan aliran uang yang masuk dalam perkara ini,” katanya.
Dalam persidangan terdakwa lain, Sudewo disebut menerima jatah 0,5% dari nilai proyek Rp 143,5 miliar, serta menerima uang tunai Rp 720 juta pada 2022. Dugaan penerimaan yang didapat Sudewo didugamencapai Rp 18,39 miliar.
Meski Sudewo telah mengembalikan uang ke KPK, lembaga antirasuah menegaskan pengembalian tidak menghapus pidana sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya masih menelusuri keterlibatan Sudewo terkait proyek perkeretaapian lain di Jawa Barat hingga Jakarta.
Topik:
KPK Bupati Pati SudewoBerita Selanjutnya
Begini Klaim Bupati Pati Sudewo soal Fee Kasus DJKA
Berita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
4 jam yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
5 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
9 jam yang lalu