KPK Panggil Mantan Dirjen Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2025 12:45 WIB
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani. Foto: Istimewa
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani. Foto: Istimewa

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani untuk diperiksa sebagai saksi  korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (28/8/2025).

Tak hanya Jaja, KPK juga memanggil mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Direktorat B?M’na Umrah dan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, Direktur PT ACM AT, Komisaris PT MMW IM, dan MFT.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,“ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Adapun masalah dalam kasus korupsi ini karena pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Indonesia sejatinya diberi 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
 
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” kata Yaqut.

Catatan: Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK