KPK Panggil Lagi Dirut KAI Bobby Rasyidin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2025 15:07 WIB
Dirut PT KAI Bobby Rasyidin. Foto: Dok MI/Istimewa
Dirut PT KAI Bobby Rasyidin. Foto: Dok MI/Istimewa

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023. Bobby akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT LEN Industri 2020-2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (28/8/2025).

Sebelumnya, KPK memanggil Bobby pada Kamis (14/8/2025) lalu. Namun, Bobby tidak bisa menghadiri panggilan tersebut. Selain Bobby, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Partner pada Kantor Akuntan Publik S Mannan Andriansyah & Rekan, Gunarso Darsoyono serta GM Finance and Treasury PT Sigma Cipta Caraka, Lanny Handoko.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai kehadiran para saksi serta materi pemeriksaan yang akan digali dari ketiga saksi tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sejak Januari 2025 lalu. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari tersangka tersebut. Bahkan jumlah tersangkanya pun belum diketahui hingga saat ini.

Pada Senin (21/7/2025) KPK telah memanggil saksi dari pihak PT Telkom, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina 2018-2023.

Dua orang tersebut yaitu, Officer 3 Capex Procurement Process 3 Telkom 2018-2021, Agil Saputro; dan Manager Capex Procurement Process 3 PT Telkom, Mardirin.

Hingga saat ini, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari kedua saksi tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran, jabatan yang diduduki oleh keduanya, bertugas untuk bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan investasi dan fokus pada efisiensi dan efektivitas.

Topik:

KPK