Wow! Duit Hasil Korupsi LPEI Dipakai untuk Berjudi, Capai Rp 150 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Agustus 2025 18:22 WIB
Hendarto. Foto: Dok MI/Aan
Hendarto. Foto: Dok MI/Aan

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang dari kasus dugaan korupsi di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dipakai untuk berjudi. Uang itu mencapai Rp 150 miliar. Berdasarkan pengkauan salah satu tersangka baru di kasus ini yakni Hendarto.

“Dari pengakuan yang bersangkutan dan informasi yang kami dalami, nilainya hampir mencapai Rp150 miliar yang habis untuk judi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (29/8/2025).

Hendarto sebagai pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, menggunakan dana itu untuk berjudi antara tahun 2014 hingga 2016.

Perjudian yang dilakukan bukanlah judi daring yang kini marak di Indonesia. “Ini bukan judi online. Kami sedang menelusuri lebih jauh, termasuk apakah dia melakukan perjalanan ke luar negeri, mungkin ke negara tetangga terdekat atau yang lebih jauh, untuk melakukan aktivitas itu,” ungkap Asep.

Pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dari klaster lain kasus yang sama. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menjerat Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin dan dua rekannya di PT Petro Energy, yakni Direktur Utama Newin Nugroho dan Direktur Keuangan Susi Mira Dewi Sugiarta.

Sementara Hendarto ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 kemarin. Dia dijerat dalam klaster debitur dari dua perusahaannya, PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang masih berada dalam grup PT Bara Jaya Utama.

Total ada 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan tidak tanggung-tanggung, lebih dari Rp11 triliun.

Topik:

KPK LPEI Judi