7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Dipatsus 20 Hari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Agustus 2025 20:30 WIB
Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Foto: Istimewa
Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Foto: Istimewa

Jakarta, MI - Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

"Terhadap tujuh orang terduga pelanggar dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota yang terbukti melanggar itu berinisial Bripka R berperan sebagai pengemudi, dan Kompol C yang duduk di sebelah pengemudi.

"Dan lima pelaku lainnya duduk di kursi belakang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y," lanjutnya.

Kini para pelaku telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus) karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

"Mulai hari ini kami melakukan patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap tujuh pelaku," ucapnya.

Diberitakan bahwa Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil rantis Brimob di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Pelaku yang melindas tujuh anggota Brimob yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Topik:

Ojol Brimob Demo DPR