Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Hari Ini


Jakara, MI- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Gus Yaqut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji tersebut di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (1/9/2025) hari ini.
Mantan Menag periode 2020-2024 itu memastikan akan memberikan informasi yang ia ketahui terkait penetapan kuota haji kepada penyidik KPK.
“Saya menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut, Senin (1/9/2025).
Meski demikian, Yaqut mengaku belum mengetahui materi apa yang akan ditanyakan penyidik. Dirinya juga mengaku tidak membawa dokumen tambahan dalam agenda pemeriksaan kali ini.
“Enggak ada (dokumen yang dibawa),” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji tersebut.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Menag Yaqut Kementerian Agama Korupsi Kuota Haji