KPK Panggil Lagi Hergun dan Satori, Tersangka Korupsi CSR BI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2025 20:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Dok MI/Aan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Dok MI/Aan

Jakarta, MI - Dua anggota DPR tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Selasa (2/9/2025). 

"Tidak hadir," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).

Keduanya tidak hadir karena ada keperluan lain. Pun Budi belum menjelaskan kapan kedua orang itu akan dipanggil lagi. "Ada keperluan lain. Nanti akan dijadwal ulang," tegasnya.

Monitorindonesia.com sebelumnya memberitakan bahwa pada Senin (1/9/2025) kemarin KPK memanggil dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan alias Hergun (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem. 

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK dan pernah duduk di Komisi XI DPR RI. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama sebagai berikut ST dan HG,” kata Budi Prasetyo.

Tercatat, Satori tidak memenuhi panggil KPK. "Tidak hadir," singkat Budi.

Sementara Heri Gunawan memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 10.53 WIB.

Dalam perkara ini, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Selain itu, dari dana CSR itu, Hergun diduga melakukan dugaan TPPU dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana Hergun kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. 

Hergun menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga melakukan TPPU dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, yakni untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Menurut pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut.

Topik:

KPK