Korupsi KUR BSI Bima Rugikan Negara Rp 9,5 M: 4 Tersangka segera Dimejahijaukan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2025 15:22 WIB
Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Dok MI/Aan)
Bank Syariah Indonesia (BSI) (Foto: Dok MI/Aan)

Mataram, MI - Empat tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bima Soetta 2 yang merugikana negara Rp 9,5 miliar lebih segera disidangkan atau dimejahijaukan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pun tengah menyusun surat dakwaan bagi kelima tersangka. Penyusunan dakwaan dilakukan setelah pelimpahan tahap dua perkara ini.

"Betul, selanjutnya tinggal JPU menyusun surat dakwaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Rabu (3/9/2025). 

Sebelumnya, penyidik bidang Pidsus Kejari Bima melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara ini kepada JPU, Senin (1/9/2025). Mereka berinisial DI, R alias B, DA, dan AM alias O. 

Pelimpahan ini juga menandai penambahan masa tahanan bagi keempat tersangka. Masa tahanan mereka di Rutan Kelas II B Raba, Bima, diperpanjang 20 hari. 

Yabo mengatakan, tidak butuh waktu terlalu lama bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan, mengingat berkas perkara telah lengkap. Namun, ia tidak menyebutkan durasi pastinya.

"Segera kami susun, dan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan," jelasnya.

Terdapat lima tersangka dalam kasus korupsi penyaluran KUR skema bayar panen (yarnen) ini. Sebelumnya, berkas tersangka pertama, Ilham, telah terlebih dahulu dilimpahkan ke JPU. 

Diketahui, penyidik bidang Pidsus Kejari Bima menemukan adanya penyelewengan dalam penyaluran KUR ini tahun 2021 dan 2022. Penyidik menduga keempat tersangka bersekongkol menilep uang kredit dari 369 peternak sapi di Kabupaten Bima.

Sebagai informasi, kasus ini merugikan negara senilai Rp9,5 miliar lebih. Nilai didapat dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Bima.

Selama dua tahun, penyaluran KUR dengan skema yarnen ini ditujukan kepada 369 peternak sapi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bima. Sebanyak 137 peternak sapi didaftarkan pada 2021, sementara 232 lainnya pada 2022.

Plafon yang dijanjikan bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta. Namun, diduga terdapat nasabah fiktif dan adanya pemotongan dana dengan kedok "administrasi", sehingga tidak seluruhnya sampai ke peternak. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Topik:

BSI KUR BSI Korupsi KUR BSI