BPK Temukan Kerugian BSI atas Pajak Reklame LED Videotron Bandara Soetta Rp 2,1 M


Jakarta, MI - Dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Bank Syariah Indonesia (BSI) ditemukan ketidaksesuaian dalam penetapan pajak reklame LED videotron Bandara Soekarno Hatta. Audit BPK mengungkap potensi kerugian pada BSI sebesar Rp 2,1 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan pemeriksa Keuangan (BPK) nomor. 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tanggal 4 September 2024 Auditorat Utama Keuangan Negara VII bahwa pembayaran pajak reklame promosi luar ruang PT BSI berupa LED videotron Bandara Soekarno Hatta itu tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame.
Padahal, dalam rangka mewujudkan BSI sebagai market leader perbankan syariah Indonesia, BSI memerlukan strategi komunikasi yang tepat. Salah satu media untuk menyampaikan komunikasi korporat sebagai alternatif selain media cetak, digital dan online yaitu media luar ruang dengan melaksanakan kegiatan pemasaran produk melalui pemasangan iklan di media luar ruang atau out of home advertising berupa videotron pada titik-titik strategis di area publik.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, pada tahun 2022 Marketing Corporate Group menganggarkan Beban Promosi (GL 62022) sebesar Rp61.000.000.000.00 dengan realisasi sebesar Rp25.594.293.835.00 atau 41.96%.
Salah satu pengadaan media luar ruang yang dilaksanakan berupa LED videotron yaitu reklame elektronik/digital yang menggunakan layar monitor besar.
BSI d.h.i. Procurement and Fixed Aset Group yang berada di bawah Direktur Keuangan dan Strategi, melakukan pengadaan promosi produk BSI melalui Videotron Bandara Soekarno Hatta dengan vendor pelaksana PT DNA berupa LED Videotron berukuran 3 meter x 1,5 meter sebanyak sepuluh unit yang dipasang di drop zone sisi kanan Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno Hatta.
Pekerjaan tersrbut, menurut BPK, dilakukan secara penunjukan langsung dan dilaksanakan berdasarkan PKS Nomor 02/0758-PKS/PRGP2BSI tanggal 30 November 2022 senilai Rp9.623.700.000.00, dengan jangka waktu pekerjaan sejak tanggal 30 November 2022 sampai dengan 29 Januari 2024.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut dilakukan dengan klausul:Termin I sebesar 75% setelah placement atau iklan BSI naik tayang: b.Termin II sebesar 20% setelah pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah; dan Termin III sebesar 5% setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan.
Atas pengadaan tersebut, BSI telah melakukan pembayaran termin I (75%) sebesar Rp7.217.775.000,00 berdasarkan Berita Acara Serah Terima tanggal 7 Desember 2022.
"Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan dan pembayaran serta konfirmasi dan wawancara kepada pihak terkait diketahui bahwa dasar pengenaan pajak reklame tidak berdasarkan nilai kontrak reklame," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (17/7/2025).
Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 92 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame, pajak reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak (25%) dengan nilai sewa reklame yang ditetapkan wali kota.
Perwal tersebut menyebutkan bahwa dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Untuk tahun pertama, pengenaan nilai sewa reklame sebesar 35%.
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Penunjukan pengadaan LED Videotron di Bandara Soekarno Hatta yang diterbitkan oleh Group Head Procurement and Fixed Aset Group Nomor 02/1547-3/PRG tanggal 30 November 2022 diketahui bahwa nilai kontrak ditetapkan sebesar Rp9.623.700.000,00.
Dalam kontrak juga disebutkan bahwa harga kontrak sudah termasuk biaya pajak reklame. Dengan demikian, pengenaan pajak reklame tersebut dihitung berdasarkan tarif pajak (25%) dikalikan dengan nilai kontrak.
Berdasarkan dokumen pembayaran pajak reklame berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 973/1.000069-BPKD/IV/II/II/2023 tanggal 13 Februari 2023 dengan batas jatuh tempo pada tanggal 19 Februari 2023, diketahui bahwa ketetapan pajak reklame senilai Rp296.139.375,00, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang melalui surat Nomor 973/3176 BPKD/XI/2023 tanggal 15 November 2023 dan hasil wawancara dengan Kepala Subbidang Penetapan pada Pendapatan Lainnya Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang, BPK juga menemukan bahwa pengenaan pajak reklame videotron ditetapkan berdasarkan nilai sewa reklame sesuai perhitungan di atas dan tidak mengacu kepada nilai kontrak.
Lalu, PT DNA terlambat melakukan pembayaran pajak reklame ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Tangerang. Bahkan, BPK menemukan juga PT DNA telah melakukan pembayaran pajak reklame videotron Bandara Soekarno Hatta ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Tangerang sebanyak dua kali yaitu tanggal 18 April 2023 sebesar Rp296.139.375.00 dan tanggal 6 Juni 2023 sebesar Rp5.922.787.00 yang merupakan denda 1 bulan keterlambatan.
"Atas kondisi tersebut, pajak reklame videotron yang seharusnya dikenakan berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 92 Tahun 2022 sebesar Rp2.405.925.000,00 (25% x 9.623.700.000,00), sehingga terdapat kekurangan penetapan dan pembayaran pajak reklame LED Videotron Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp2.109.785.625,00 (Rp2.405.925.000,00 - Rp296.139.375,00)," jelas BPK.
BPK melanjutkan, bahwa terkait dengan pembayaran pajak reklame promosi luar ruang, selama tahun 2022 belum dilakukan pengawasan secara khusus oleh Dewan Komisaris.
"BSI telah melakukan pengawasan jalannya pengurusan perusahaan melalui rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan. Namun demikian kegiatan pengawasan yang dilakukan masih bersifat umum terkait kinerja perusahaan," ungkap BPK.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara Pasal 3 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip good corporate governance antara lain adalah Transparansi, Akuntabilitas, dan Pertanggungjawaban; Peraturan Walikota Tangerang Nomor 92 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame:
1) Pasal 6:
a) Ayat 1 yang menyatakan bahwa Cara Taksasi (Official Assesmend, dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai sewa reklame yang ditetapkan oleh Wali Kota;
b) Ayat 4 yang menyatakan bahwa Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame;
c) Ayat 5 yang menyatakan bahwa dalam hal nilai kontrak reklame lebih rendah dari nilai sewa reklame maka pajak reklame dihitung berdasarkan tarif nilai sewa reklame.
2) Lampiran yang menyatakan bahwa tarif Pajak Reklame adalah 25% dan pemberlakuan nilai sewa reklame jenis reklame megatron/videotron dan sejenisnya dikenakan secara bertahap yang pada tahun pertama pengenaan nilai sewa reklame sebesar 35%.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penetapan dan pembayaran pajak reklame LED Videotron sebesar Rp2.109.785.625,00," jelas BPK.
Permasalahan tersebut disebabkan Direktur Keuangan dan Strategi kurang cermat dalam mengarahkan, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan unit kerja yang berada di bidang procurement policy, planning, and control; Group Head Procurement and Fixed Aset Group kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembayaran kepada rekanan/vendor telah dilaksanakan secara tepat, benar dan sesuai services level agreement.
Departement Head Procurement Policy, Planning, and Control kurang optimal dalam memonitor dan mengevaluasi kesesuaian regulasi procurement yang ada dengan perubahan strategi bisnis dan ketentuan eksternal agar proses pengadaan dapat dilakukan secara strategis dan governance sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK juga menyatakan bahwa Dewan Komisaris kurang efektif dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban dan pengelolaan biaya operasional BSI.
Atas permasalahan tersebut, BSI menyatakan kontrak kerjasama pengadaan Promosi Luar Ruang BSI berupa videotron Bandara Soekarno Hatta dengan PT DNA adalah dengan sistem ikatan kerja secara lumsum, termasuk biaya pajak reklame.
Berdasarkan dokumen pembayaran pajak yang diserahkan PT DNA kepada BSI, pajak yang dibayarkan olch rekanan PT DNA telah sesuai jumlahnya dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Alas tanggapan tersebut, BPK menjelaskan bahwa Peraturan Walikota Tangerang Nomor 92 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame menyebutkan bahwa dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
Oleh karena kegiatan Berupa LED Videotron Bandara Soekarno Hatta dilaksanakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame seharusnya ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame bukan berdasarkan tarif nilai sewa reklame, untuk meminimalisasi potensi masalah dikemudian hari.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Direksi BSI agar lebih cermat dalam mengarahkan, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan unit kerja yang berada di bidang procurement policy, planning and control.
Lalu, memerintahkan Group Head Procurement and Fixed Aset Group untuk berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang atas adanya kekurangan penetapan dan pembayaran pajak reklame LED Videotron Bandara Soekarno Hatta;
Memberikan pembinaan kepada Group Head Procurement and Fixed Aset Group agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembayaran kepada rekanan/vendor telah dilaksanakan secara tepat, benar, dan sesuai services level agreement,
Department Head Procurement Policy, Planning and Control agar lebih optimal dalam memonitor dan mengevaluasi kesesuaian regulasi procurement yang ada dengan perubahan strategi bisnis dan ketentuan ekstemal agar proses pengadaan dapat dilakukan secara strategis dan governance sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya kepada Direksi, BPK juga merekomendasikan kepada Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam mengawasi penatausahaan dokumen pertanggungjawaban dan pengelolaan biaya operasional BSI.
Topik:
BPK BSI Temuan BPKBerita Sebelumnya
BPK Temukan BBM HVO senilai Rp 1 M pada Jakpro Tak Jelas Pemanfaatannya
Berita Selanjutnya
Temuan BPK Pengadaan Iklan Bank BJB
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
22 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB

Korupsi KUR BSI Bima Rugikan Negara Rp 9,5 M: 4 Tersangka segera Dimejahijaukan
3 September 2025 15:22 WIB