BPK Temukan BBM HVO senilai Rp 1 M pada Jakpro Tak Jelas Pemanfaatannya

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 17 Juli 2025 11:45 WIB
Persediaan BBM HVO di lahan Asahimas (Foto: Dok MI/BPK)
Persediaan BBM HVO di lahan Asahimas (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap bahwa persediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) tidak dilakukan penghitungan fisik dan tidak jelas pemanfaatannya.

Hal itu sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024. 

BPK menjelaskan bahwa PT Jakpro menyajikan saldo persediaan pada laporan posisi keuangan konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp535.799.533.214,10, naik senilai Rp179.640.931.560,05 atau 50,44%o dari saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp356.158.601.654,05. 

Saldo tersebut di antaranya merupakan saldo persediaan BBM jenis Hvdrotreated Vegetable Oil (HVO) senilai Rp1.024.650.000,00 yang terdapat pada PT Jakpro sebagai entitas induk. 

Persediaan BBM HVO tersebut merupakan sisa dari pemakaian HVO untuk Genset Listrik pada Event Formula E Tahun 2022 sebanyak 33 Intermediate Bulk Container (IBC) dengan volume masing-masing 1.000 liter atau total sebanyak 33.000 liter BBM HVO. 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Persediaan BBM HVO yang dikelola oleh PT Jakpro tersebut, BPK menemukan masalah bahwa persediaan BBM HVO disajikan tidak berdasarkan perhitungan fisik dan tidak didukung SOP yang memadai dan persediaan BBM HVO belum dinilai sesuai kondisinya dan terindikasi menjadi persediaan usang.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan persediaan BBM HVO senilai Rp1.024.650.000,00 tidak dapat diyakini nilai penyajiannya dalam laporan posisi keuangan; dan persediaan BBM HVO berpotensi tidak produktif atau usang," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (17/7/2025).

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan PT Jakpro belum memiliki SOP atas pengelolaan persediaan baik secara umum maupun secara khusus atas pengelolaan BBM HVO; Direktur Eksekutif SBU Sportainment PT Jakpro belum optimal dalam pengelolaan sisa persediaan BBM HVO dari pelaksanaan event Formula E tahun 2022; dan PT Jakpro belum melakukan penilaian kembali kualitas seluruh BBM HVO perolehan tahun 2022. 

Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT Jakpro menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya menyatakan bahwa pada tahun 2024 SBU Office akan mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan sisa HVO tersebut sesuai dengan prosedur SOP barang persediaan dan melakukan pencatatan sesuai prosedur PT Jakpro termasuk didalamnya dilakukan rencana penjualan antar unit sesama Jakpro Group. 

Sementara BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menetapkan penggunaan dan menyesuaikan pencatatan nilai sisa BBM HVO sesuai SAK.

Topik:

BPK BPK RI BPK DKI Jakarta BBM HVO Jakpro PT Jakarta Propertindo