Ketiga Kalinya Nadiem Diperiksa Kejagung soal Korupsi Chromebook, Akankah Status Berubah Besok?


Jakarta, MI - Untuk ketiga kalinya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.
Nadiem yang sampai saat ini masih menyandanga status sebagai saksi dipastikan akan menghadiri pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025) besok.
“Betul (diperiksa) dan besok dipastikan hadir,” kata Kuasa Hukum Nadiem, Ricky Saragih, Rabu (3/9/2025).
Namun, Ricky tidak menjelaskan lebih lanjut terkait persiapan dari Nadiem yang akan menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya oleh Penyidik Jampidsus Kejagung.
Adapun Nadiem saat pemeriksaan kedua sempat memberikan komentar terhadap hasil pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai 18.00 WIB, Selasa (15/7/2025).
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini. Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Kejagung telah menetapkan empat tersangka di kasus dugaan rasuah yang merugikan negara Rp 1,9 triliun ini, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka dijerat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.
Akibatnya para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Topik:
Kejagung Korupsi Chromebook Nadiem Anwar MakarimBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB