KPK Pastikan Diskresi Mantan Menag Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Tak sesuai Aturan


Jakarta, MI - Diskresi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pembagian kuota haji tambahan 2024 dipastikan tidak seusia dengan ketentuan yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Diskresi Yaqut tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
"Berbenturan (dengan aturan)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/9/2025).
Dalam SK Nomor 130/2024 tersebut, pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50% atau 10.000 untuk haji reguler dan 50% atau 10.000 untuk haji khusus.
Sementara ketentuan UU 8 Tahun 2019 mengatur 92% atau 18.400 untuk haji reguler dan 8% atau 1.600 untuk haji khusus.
Adapun dugaan pelanggaran tersebut mengakibatkan terjadi pergeseran 42% atau 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus.
Bahkan KPK menduga adanya aliran dana dari agen travel ke oknum Kementerian Agama USD 2.600-7.000 per kuota haji.
Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK mendalami soal alasan diskresi Yaqut sehingga pembagian kuota haji tambahan menjadi 50%-50%. Hal dikonfirmasi ke Yaqut saat diperiksa pada Senin (1/9/2025) lalu.
"YCQ didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50%-50%," jelas Budi.
Selain Yaqut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak agen travel pada Senin lalu.
Mereka antara lain, staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Arie Prasetyo, Komisaris PT Raudah Eksatu Utama Asrul Azis Taba, dan staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang.
"Semua saksi hadir, didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antri," tandas Budi.
Topik:
Korupsi Kouta Haji Kemenag KPK Yaqut Cholil Quomas