Pertarungan Internal KPK soal Korupsi CSR BI


Jakarta, MI - Tersangka kasus penyaluran dana tanggung jawab perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum juga dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sel tahanan. Mengapa?
Kader PDI Perjuangan Guntur Romli menduga, selama ini ada pertarungan internal di KPK. “Korupsi CSR BI-OJK, setelah berbulan-bulan pertarungan internal di KPK, baru ditetapkan tersangka, mulai disita-sita,” kata Gun Romli dikutip Monitorindonesia.com dari unggahannya di X, Rabu (3/8/2025).
Pun dia menanyakan apakah sudah ada yang ditahan dalam kasus itu. Ia membandingkannya dengan kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Apa sudah ada yang ditahan? "Rutan KPK Penuh". Bandingkan dengan kasus Hasto: gercep banget karena pesanan politik. Penegak Hukum Tebang Pilih seperti ini mau dikasi kewenangan lebih?” jelasnya.
Diketahui KPK menyita 15 unit kendaraan roda empat atau mobil milik anggota DPR RI Satori (ST), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
“Sejak kemarin (Senin 1/9) dan hari ini (Selasa 2/9), penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara ST. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, dan sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan penyitaan 15 mobil tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat. Sementara jenis mobilnya, kata dia, adalah tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.
“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini, yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.),” katanya.
Adapun KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
"Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (7/8/2025).
Asep mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Kesepakatan itu disebut dibuat seusai dengan rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.
Asep menyatakan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan tiap anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR serta pelaksana dari OJK dan BI.
Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai dengan ketentuan.
"Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ujarnya.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Topik:
KPK DPR Korupsi CSR BI BI OJK