Rohidin Tak Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Koruptor Pendanaan Pilkada Bengkulu 2024


Jakarta, MI - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak melakukan upaya banding atas vonis 10 tahun penjara dan subsider Rp700 juta dalam kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi dalam pendanaan maju sebagai kepala daerah atau Pilkada 2024.
Penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda, mengatakan keputusan diambil usai bersama dengan pihak keluarga terdakwa melakukan diskusi dan menyepakatinya.
"Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan banding atau putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Aan Julianda, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya diberitakan, terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Rohidin juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara 3 tahun dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Lalu, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Seperti Rohidin, Isnan pun disebut tak mengajukan banding. Penasihat hukum terdakwa Isnan Fajri, Jecky Haryanto menegaskan kliennya tidak mengajukan banding atas putusan sebelumnya.
Salah satu alasannya, pihak keluarga takut jika nantinya putusan di tingkat banding malah makin berat. "Hasil diskusi kami, dengan keluarga kita sepakat tidak mengajukan banding," kata Jecky.
Topik:
RohidinBerita Terkait

Usai Diperiksa KPK, Dirut dan Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu Mengundurkan Diri
20 Maret 2025 19:36 WIB

Dibidik KPK, 5 Perusahaan Tambang Ini Diduga Beri Duit ke Rohidin untuk Pilgub Bengkulu 2024
22 Februari 2025 19:02 WIB

Rohidin Punguti Duit Seleksi Pegawai Bank Bengkulu untuk Dana Kampanye Pilkada 2024
2 Februari 2025 14:49 WIB

Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Garap Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto
24 Januari 2025 08:59 WIB