KPK Periksa Kepala Didukcapil Bengkulu Syahjudin soal Korupsi Dana Pencalonan Pilkada 2024


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Didukcapil Bengkulu, Syahjudin sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pencalonan Pilkada 2024, dengan tersangka Gubernur Bengkulu Nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), Rabu (22/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa saksi dalam kasus ini diulik soal perintah dari tersangka Rohidin Mersyah dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu
"Didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu," kata Tessa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025) dikutip pada Jumat (24/1/2025).
Saksi lainnya yang hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga anti rasuah itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati; Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Yulswani; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu, Gunawan Suryadi; Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Soemarno; dan Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto.
Sementara saksi yang mangkir adalah Dirut Bank Bengkulu, Beni Harjono. Maka Beni meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Sebelumnya KPK menetapkan Rohidin, Isnan dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV), sebagai tersangka dalam kasus ini. Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pendanaan Pilkada.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
Rohidin cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Topik:
KPK Bengkulu Rohidin Kepala Didukcapil Bengkulu Syahjudin