Duit OPD Dipakai Nyawer Pemilih, Kepala Badan Pengembangan SDM Bengkulu Soemarno Diulik KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2025 04:07 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin  Mersyah yang diduga menggunakan uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyawer para pemilih mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Antara)
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang diduga menggunakan uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyawer para pemilih mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pencalonan Pilkada 2024 pada Rabu (22/1/2025) kemarin.

Tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang. Yakni, Gubernur Bengkulu Nonaktif, Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV). Rohidin, diduga menggunakan uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyawer para pemilih.

Untuk mengusut itu, KPK juga memeriksa 5 saksi lainnya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati; Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Yulswani; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bengkulu, Gunawan Suryadi; Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto; Kepala Didukcapil Bengkulu, Syahjudin.

"Didalami terkait dengan perintah dari tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD, serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Pada hari itu juga Dirut Bank Bengkulu, Beni Harjono turut dipanggil. Namun, Beni mangkir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sekadar tahu, bahwa dalam kasus ini Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas untuk digunakan dalam pendanaan Pilkada.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).

Rohidin cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Topik:

KPK Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu