Kejagung Jebloskan Nadiem ke Tahanan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ke sel Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Mantan pembantu Joko Widodo alias Jokowi itu adala tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun. "Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan. "Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," tegasnya.
Adapun Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ini. "Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka" ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (25/7/2025).
Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihak yang berperan menggolkan Chromebook dalam kajian tim teknis adalah dua mantan Stafsus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani. Adapun Ibrahim Arief masuk ke dalam anggota dari tim review kajian.
Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL) disebut sebagai pelaksana kebijakan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Keduanya mengikuti rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim (NAM).
"Dalam rapat Zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Qohar menjelaskan, pada 30 Juni 2020, Sri Wahyuningsih memerintahkan BH, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SD Kemendikbudristek, untuk menindaklanjuti instruksi tersebut melalui metode e-katalog. Namun karena BH tidak sanggup menjalankan perintah tersebut, pada hari yang sama SW menggantinya dengan WH sebagai PPK yang baru.
Masih di tanggal yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, WH menindaklanjuti arahan SW untuk melakukan pemesanan perangkat setelah bertemu dengan pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi yang diwakili oleh IN. Tak hanya itu, SW juga memerintahkan perubahan metode pengadaan dari e-katalog ke SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
"SW membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek," kata Qohar.
Sementara itu, Mulatsyah juga menjalankan perintah serupa. Ia memerintahkan agar pengadaan TIK untuk jenjang SMP diarahkan menggunakan Chrome OS. Pada 30 Juni 2020, ia meminta HS selaku PPK Direktorat SMP untuk segera melakukan klik pemesanan ke penyedia tunggal, PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Lebih lanjut, MUL kemudian menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan TIK tahun anggaran 2021–2022 yang juga mengarahkan penggunaan sistem Chrome OS dari Google.
Abdul Qohar menjelaskan Kemendikbudristek pada periode 2020-2022 melakukan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Total anggaran untuk program tersebut adalah Rp 9,9 triliun. Dana itu sebagian besar bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK sekitar Rp 6,3 miliar dan sisanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kemendikbudristek.
Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum berupa perubahan kajian hingga membuat Chromebook dipilih dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Menurut jaksa, hasil kajian awal tim teknis pengadaan Kemendikbudristek lebih menonjolkan laptop dengan sistem operasi Windows.
Sementara Chromebook dianggap tidak efektif, salah satunya disebabkan infrastruktur internet di Indonesia yang tak merata. Namun, pada peninjauan ulang kajian tim teknis di Juni 2020, Chromebook justru lebih diunggulkan dibandingkan laptop berbasis sistem operasi Windows. Ujungnya, Chromebook terpilih sebagai barang pengadaan.
Pengadaan itu disebarkan ke seluruh wilayah Indonesia termasuk ke daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T sebanyak 1,2 juta unit laptop. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya kongkalikong antara pihak penguasa anggaran dan pihak lain untuk mengarahkan agar pengadaan itu diarahkan kepada suatu produk tertentu, yakni Chromebook. Padahal laptop Chromebook diketahui memiliki banyak kelemahan untuk daerah 3T.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 triliun,” kata Qohar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Kejagung Korupsi Laptop Chromebook Chromebook Nadiem Anwar Makarim Nadiem Makarim Kemendikbudristek Mantan Mendikbudristek NadiemBerita Sebelumnya
Breaking News! Nadiem jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
15 menit yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB