Usai Diborgol Kejagung, Nadiem Makarim Berpeluang Tersangka di KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2025 19:49 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbudrisrek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis (4/9/2025).

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era menteri Nadiem Makarim. 

Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek Mulyatsyah.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud yang juga terjadi di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem. Lantas apakah akan tersangka juga di KPK?

Menyoal itu Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, seseorang bisa saja berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani oleh dua lembaga hukum berbeda, dalam hal ini Nadiem menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang ditangani Kejagung. 

“Memungkinkan (Nadiem Makarim ditetapkan tersangka), seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Hingga saat ini, KPK juga tidak memiliki rencana untuk melimpahkan kasus Google Cloud yang menyeret nama Nadiem Makarim ke Kejaksaan Agung. 

“Saat ini kami masih fokus terkait dengan penyelidikannya, masih berproses ya. Jadi ini masih berjalan di KPK untuk penyelidikan terkait dengan Google Cloud ini,” tegasnya.

Budi melanjutkan, KPK juga membuka peluang untuk kembali memeriksa Nadiem Makarim. Dia menyebutkan bahwa pemeriksaan Nadiem nantinya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. 

“Pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK maupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik dan efektif,” tandasnya.

Topik:

KPK Kejagung Nadiem Anwar Makarim Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek