3 'Dosa' Nadiem di Korupsi Laptop Chromebook


Jakarta, MI - Sejumlah 'dosa' mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek era Presiden Joko Widodo alias Jokowi terungkap.
Setidaknya ada tiga ketentuan yang dilanggar Nadiem dehingga membuat negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp1,9 triliun.
Pertama, peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021. Kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Sementara pelanggaran ketiga adalah peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan kurang lebih Rp1,980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus.
Dalam kasus itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia hingga akhirnya dilanjutkan dengan jajaran Kemendikbudristek melakukan rapat bersama membahas penggunaan chromebook.
"Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud."
"Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal," ungkapnya.
Sebelumnya terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era menteri Nadiem Makarim.
Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek Mulyatsyah.
Topik:
Kejagung Kemendikbudristek Korupsi Laptop Chromebook ChromebookBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
15 menit yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB