Korupsi Berjamaah Kemendikbudristek: Saatnya Pertanggungjawaban Tak Berhenti di Anak Buah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2025 19:24 WIB
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra. (Foto: Dok MI/Pribadi)
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra. (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Apresiasi dan hormat patut diberikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jajarannya terutama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sebab tidak semua lembaga penegak hukum berani mengambil risiko besar dengan menahan figur publik sekaliber Nadiem Anwar Makarim, Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Nadiem adalah tersangka kelima kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikburistek. Menurut dosen hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra, keberanian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat yang menunjukan bahwa  asas pertanggungjawaban pidana berlaku universal. 

“Siapapun, seidealis apapun citra yang dibangun seseorang, jika sudah berbenturan dengan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara  tetap harus diuji di depan hukum, bila ternyata terdapat bukti yang cukup," ujar Azmi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (4/9/2025). 

Setingkat Menteri bidang pendidikan sekalipun tidak boleh dikecualika, kata Azmi, karena inilah wajah keadilan sejati dan menjaga kualitas penegakan hukum yang sebenarnya.

Nadiem diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (Pasal 3) serta pembiaran atau kegagalan mencegah terjadinya korupsi di bawah tanggung jawabnya.

Fakta bahwa ada 4 pegawai di level direktur dan staf khusus pada  kementeriannya yang sebelumnya juga ikut turut serta terjerat dalam perbuatan dugaan korupsi ini.

Hal ini, tambah Azmi, semakin menegaskan adanya kelalaian serius dalam pengawasan dan pembinaan, serta minimnya tanggung jawab nadiem sebagai pemegang otoritas tertinggi di Kementreiannya, yang ujung kebijakan dan hasilnya merupakan dugaan  praktik korupsi yang sistematis dan kolektif.

"Keputusan Kejaksaan ini  bukan hanya sebagai  tindakan hukum semata, tetapi ini juga keberanian sekaligus  pesan moral bahwa  keadilan tidak boleh berhenti di anak buah semata," jelas Azmi.

"Justru pada titik inilah publik melihat keberanian institusi hukum yang menyalakan api integritas penegakan hukum, sekalipun dibenturkan dengan  jabatan politis tinggi sekalipun tidak akan pernah bisa menjadi perisai perlindungan  dari jerat pertanggungjawaban hukum," imbuh Azmi Syahputra.

Peran Nadiem

Nadiem Makarim dianggap berperan meloloskan proyek pengadaan Chromebook yang sebelumnya pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya Muhadjir Effendy. Penolakan laptop Chromebook di era Muhadjir Effendy itu kata Nurcahyo lantaran gawai tersebut pernah gagal dalam uji coba tahun 2019.

“Sebelumnya ME (Muhadjir Effendy) tidak merespon proyek tersebut karena uji coba Chromebook 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah 3 T (terdepan,terluar, tertinggal) di Indonesia,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo, Kamis.

Namun di tahun 2020 Nadiem Makarim menjawab surat google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud Ristek. Di mana saat itu Nadiem, mengundang jajarannya yakni Dirjen Paud Dikdasmen dan Kepala Litbang Kemendikbud Ristek serta staf khusus menteri untuk rapat tertutup melalui zoom meeting dengan pihak Google pada 6 Mei 2020. 

“Rapat dilakukan via zoom meeting dan mewajibkan peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM,” beber Nurcahyo. 

Modus Nadiem Terungkap, Muhadjir Effendy Turut Disebut-sebut di Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: Dok MI/Ist)

Atas perintah Nadiem Makarim pula akhirnya Kemendikbud Ristek Dikti bekerjasama dengan google untuk pengadaan Chromebook.  Di mana Direktur SMP Kemendikbud Ristek Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar (SD) Sri Wahyuningsih membuat petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklat) untuk mengunci Chromebook sebagai satu-satunya gawai yang dipilih dalam pengadaan laptop bagi siswa.

“Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang menyebut chrome OS,” ungkap Nurcahyo. 

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No 5 tahun 2021 tentang penunjukan operasional dana alokasi khusus reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampiran sudah kunci spesifikasi chrome OS dalam proyek pengadaan laptop tersebut. 

Sehingga Nadiem Makarim disebut telah menerobos Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021. Serta menerobos Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Pun Nadiem dianggap telah menerobos Peraturan LKPP No 7 tahun 2018 diubah dengan peraturan LKPP No 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang jasa pemerintah.

Sehingga kata Nurcahyo, kerugian keuangan negara yang timbul akibat proyek tersebut senilai Rp1,98 triliun. Saat ini pihak Kejaksaan Agung pun masih menghitung keuangan negara oleh BPKP.

Nadiem pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung RI mengaku akan menahan Nadiem Makarim sejak 4 September 2025 hingga 20 hari kedepan selama proses penyidikan berlangsung. 

Mantan Bos Gojek itu akan ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. “Kepentingan penyidikan NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini 4 September 2025 di Rutan Salemba,” jelasnya.

Sebelumnya terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era menteri Nadiem Makarim. 

Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek Mulyatsyah.

Topik:

Kejagung Korupsi Chromebook Nadiem Anwar Makarim Nadiem Makarim Korupsi Kemendikbudristek