Pesan Nadiem ke Keluarga dari Balik Rompi Pink Kejaksaan: Kebenaran Akan Ditunjukkan


Jakarta, MI- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat memberikan pesan untuk keluarganya sebelum dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Chromebook.
Dihadapan awak media, Nadiem menitipkan pesan untuk keluarganya agar dapat menguatkan diri atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Untuk keluarga saya, dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem, Kamis (4/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengaku bahwa dirinya tidak melakukan apa pun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang saat ini menjerat dirinya sebagai tersangka.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," tuturnya.
Nadiem menekankan bahwa selama menjabat sebagai Mendikbudristek dirinya selalu menjaga intergritas dan mengutamakan kejujuran.
Dengan mengenakan rompi pink kejaksaan dan tangan terborgol, Nadiem juga berdoa agar Tuhan selalu melindunginya dan membuka kebenaran.
"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah," ujarnya.
Sebelumnnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Keempat tersangka tersebut adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Topik:
Nadiem Makarim Nadiem Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek KejagungBerita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
5 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
5 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
17 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
18 jam yang lalu