Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil PNS Kemenag dan Staf PBNU

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 September 2025 14:16 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan rasuah ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, Selasa (9/9/2025). 

Kedua orang saksi tersebut adalah, pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag Ramadan Harisman dan staf PBNU Syaiful Bahri. 

Kendati, Budi enggan merinci materi apa yang akan diulik penyidik dalam pemeriksaan kedua orang saksi tersebut. 

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama