KPK Himbau Kementerian/Lembaga Segera Perbaiki Pelayanan Publik: Tidak Perlu Kita OTT Dulu, Baru Diperbaiki


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kementerian/lembaga yang melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat untuk terus memperbaiki pelayanan publik.
"Saat ini di kementerian/lembaga lain yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat itu atau pelayanan publik itu bisa segera memperbaiki pelayanannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Rabu (10/9/2025).
Asep menekankan bahwa perbaikan pelayanan publik pada kementerian/lembaga tidak harus menunggu pihaknya di KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terlebih dahulu.
"Tidak perlu menunggu kita melakukan OTT dulu, melakukan penindakan dulu. Lalu diperbaiki pelayanannya seperti itu," tuturnya.
Asep menjelaskan bahwa selain penindakan, KPK juga memiliki divisi pencegahan bagi kementerian/lembaga yang ingin melakukan konsultasi untuk perbaikan pelayanan. Jadi tidak perlu penindakan terlebih dahulu baru melakukan perbaikan.
"Ada bagiannya di pencegahan, di kedeputian pencegahan itu bagian monitoring," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Kedeputian Pencegahan KPK dapat melakukan monitoring dan memetakan bagian-bagian mana saja yang rentan terjadi tindak pidana korupsi pada suatu kementerian/lembaga.
Ia menegaskan bahwa KPK terbuka untuk meberikan informasi-informasi terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi kepada kementerian/lembaga.
"Bisa memonitoring sistem, sistem pelayanan itu. Nanti kelihatan mana yang rentan terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.
Topik:
KPK Kementerian/Lembaga Pelayanan Publik