KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek, Tersangka Suap Izin Tambang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 September 2025 19:25 WIB
Dayang Donna Walfiaries Tania (Foto: Dok MI/Aan)
Dayang Donna Walfiaries Tania (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek, tersangka dalam kasus dugaan suap izin tambang, Rabu (10/9/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Donna Faroek menerima suap untuk pengurusan izin pertambangan di Kaltim.

Putri dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Donna Faroek akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).

Dalam kasus dugaan suap penerbitan izin tambang di Kaltim, izin yang diterbitkan tersebut di luar ketentuan aturan yang berlaku.

“Suap yang dilakukan pada perkara ini, izin izin yang diberikannya itu di luar ketentuan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK membeberkan detail negosiasi dalam dugaan kasus suap yang menjerat Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek.

Putri mantan Gubernur Kaltim itu disebut menolak tawaran awal senilai Rp1,5 miliar dan meminta angka yang jauh lebih besar.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (25/8/2025) malam. 

Kasus ini terkait pengurusan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pengusaha Rudy Ong Chandra.

Menurut konstruksi perkara KPK, proses negosiasi ulang terjadi pada Februari 2015. 

Saat itu, Rudy Ong melalui perantaranya menghubungi Donna untuk membahas biaya perpanjangan izin.

Asep menjelaskan, Donna menyebut bahwa seorang perantara lain telah menawarkan uang sebesar Rp1,5 miliar, namun tawaran itu ia tolak.

“Dayang Donna lantas meminta biaya sebesar Rp3,5 miliar,” kata Asep.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh pihak Rudy Ong. Proses penyerahan uang pun dilakukan di salah satu hotel di Samarinda. 

Uang diserahkan dalam dua tahap melalui perantara yang berbeda, dengan total Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

“Permintaan itu dipenuhi,” ujar Asep.

Setelah transaksi terjadi, dokumen berisi Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut diterima oleh pihak Rudy Ong.

Ironisnya, dokumen negara itu diantarkan oleh seorang perantara yang merupakan pengasuh bayi kepercayaan Donna.

Penetapan Donna sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Rudy Ong Chandra sebagai pemberi suap.

“KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” tandas Asep.

Topik:

KPK Dayang Donna Walfiaries Tania