KPK Ungkap Sosok Pucuk Pimpinan Kemenag yang Diduga Terima Uang Hasil Jual Beli Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 September 2025 19:51 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Foto: Dok/MI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menerima aliran uang hasil jual beli kuota haji terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pucuk pimpinan disuatu kementerian adalah menteri. Maka dari itu pucuk pimpinan yang dimaksud dalam perkara ini adalah Menteri Agama. 

“Kalau di Kementerian ujungnya Menteri. Kalau di Kedeputian ujungnya Deputi,” kata Asep, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Asep tidak merinci terkait sosok Menteri Agama yang dimaksud. Namu jual beli kuota haji ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji di Kemenag pada periode 2023-2024.

Meski tidak disebutkan sosoknya secara detail, Menteri Agama yang menjabat pada rentan waktu dugaan rasuah ini terjadi adalah Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai Menag periode 2020-2024.

Asep menjelaskan, bahwa aliran uang hasil jual beli kuota haji tersebut tidak harus langsung diterima oleh pucuk pimpinan yang dimaksud. Namun, aliran uang tersebut dapat melalui perantara atau dilakukan secara berjenjang. 

“Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa aliran uang yang berkaitan dengan kasus rasuah bisa saja diterima melalui bawahan atau asisten yang mewakili atasannya. 

“Jadi, tidak harus saya itu melakukan itu sendiri. Seperti halnya juga, misalkan uang untuk saya, itu kan diberikan ke saya. Nah karena kebutuhan juga dilayani oleh asisten, ya saya bisa bilang, salakan ke asisten saya saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Jual Beli Kuota Haji